"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," ujarnya.
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini, kata Dwi, juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. "Kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk."
Baca: BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik