Mereka yang sebagian besar buruh perempuan membentangkan spanduk yang antara lain bertuliskan, “Bukan SKB, tapi Perkuat Industralisasi”, ”Buruh Jangan Terus Dikorbankan”, ”Tolak Pemiskinan Buruh”, dan lainnya. Para buruh itu bernyanyi-nyanyi dan melakukan orasi mengecam sikap pemerintah yang mendorong lahirnya Peraturan Bersama Menteri.
Menurut aktivis Front Nasional Persatuan Buruh Indonesia Ihsan Tantowi, Peraturan Bersama Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah melepaskan makna perlindungan bagi buruh. ”Mereka menyerahkan sepenuhnya masalah upah kepada kepada mekanisme bipartit padahal posisi buruh selalu tertekan,” ujarnya.
Peraturan itu dikawatirkan akan menjadi senjata bagi pengusaha untuk menghindari pemecatan. Sebagai solusinya, menurut Ihsan, pemerintah mestinya melakukan langkah-langkah konkrit agar Indonesia segera keluar dari pusaran krisis. Misalnya dengan menghapus tarif ekspor dan menaikkan tarif impor dan menurunkan harga bahan bakar minyak. Namun, unjuk rasa dilakukan buruh tidak mendapat respon dari wakil rakyat Bali.
ROFIQI HASAN