TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyodorkan besaran upah minimum untuk Kota Surabaya pada tahun depan sebesar Rp 905.500 per bulan. Ketua Apindo Jawa Timur Alim Markus mengatakan, rumusan tentang besaran upah minimum untuk masing-masing kabupaten dan kota termasuk Surabaya, sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jawa Timur.
"Rumusan besaran upah tersebut kami putuskan melalui berbagai pertimbangan, mulai dari lesunnya dunia usaha dan surat keputusan bersama empat menteri. Kami juga mengutamakan hasil pembahasan bipartit," kata Alim kepada Tempo, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Alim yang juga bos PT Maspion Grup menilai, Peraturan Bersama Menteri yang memberikan kewenangan bagi pengusaha untuk menentukan besaran upah tersebut sudah tepat. Alasannya, saat ini dunia usaha tengah terpuruk karena terpengaruh oleh krisis ekonomi dunia. "Volume ekspor kita turun karena pasar lesu dan di dalam negeri sendiri daya beli masyarakat," ujar Alim.
Meski banyak pengusaha yang merasa berat, kata Alim, namun ia tetap menghimbau agar melaksanakan keputusan dewan pengupahan. Menurut dia, pekerja dan pengusaha di Kabupaten Mojokerto telah mensepakati besaran upah minimum regional Rp 901 ribu per bulan. "Saya tahu ini berat, tapi pengusaha tetap wajib membayar gaji pekerja sesuai ketetapan Dewan Pengupahan," katanya.
Ketua Alinasi Buruh Menggugat (ABM) Surabaya Jamaludin menolak rumusan yang disodorkan Apindo. Menurut dia, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan, upah minimum untuk regional Jatim sebesar Rp 1,5 juta.
Survei tersebut, kata Jamaludin, mencakup 46 kebutuhan yang layak bagi buruh."Kami minta semua buruh di semua kabupaten/kota Jawa Timur dibayar dengan besaran itu, jangan ada lagi istilah ring satu, ring dua dan seterusnya," kata Jamal.
Selain menolak besaran upah versi Apindo, Jamaludin juga menolak pemberlakuan Peraturan Bersama. Menurut dia, selain bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nompr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kalau Peraturan Bersama diterapkan, bersadarkan survei dewan pengupahan upah buruh tinggal menjadi Rp 853.300," ujarnya.
Untuk mendesakkan tuntutannya, Aliansi akan berunjukrasa ke Kantor Gubernur Jatim pada pekan depan. Unjuk rasa itu, ujar Jamaludin, juga akan didukung oleh serikat-serikat buruh lainnya. "Jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu," kata Jamaludin.
KUKUH S. WIBOWO