Di tahun ini, kata Suahasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan tetap menjadi instrumen utama untuk memulihkan perekonomian. Pemerintah merancang program Pemulihan Ekonomi Nasional di 2021 dengan anggaran sekitar Rp 553,09 triliun.
Melalui program tersebut, pemerintah juga akan terus memberikan insentif pajak untuk UMKM dan korporasi melalui Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 22. "APBN akan bekerja maksimal menjaga kelangsungan hidup dunia usaha dan menjaga perlindungan sosial untuk rumah tangga," ujarnya.
Adapun pelaku usaha yang harus diperhatikan, menurut dia, adalah mulai dari yang paling mikro, menengah, dan besar. Sebab, ia mengatakan perusahaan besar, yaitu korporasi juga sekarang mengalami kesulitan.
Untuk itu, Kemenkeu memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi dan keringanan pajak. "Supaya korporasi bisa bertahan dan ketika reformasi struktural kita masuk, intervensi kesehatan meningkatkan kepercayaan mereka bisa bekerja lagi, produksi barang lagi, menyerap tenaga kerja, membayarkan pendapatan pekerja dan sebagainya," ujarnya.
BACA: Kemenkeu Beberkan Rancangan Skema Pemajakan SWF Indonesia
CAESAR AKBAR