TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu tengah merancang skema khusus untuk memajaki Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia, Lembaga Pengelola Investasi atau LPI. Lembaga yang baru terbentuk itu akan mendapat perlakukan pajak khusus.
"Aturan pemajakan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Suahasil rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021.
Dia menuturkan RPP akan terdiri dari lima bab, yaitu pertama, ketentuan umum. Kedua, terkait modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimiliki. Ketiga, perlakukan perpajakan atas transaksi SWF dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.
Bab keempat mengenai perpajakan atas dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.
"Secara gampang kami membagi treatment perpajakan LPI ini menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh PP itu keluar pada awal Februari sesuai mandat undang-undang juga.
"Jadi minggu-minggu ini kami sedang mengebut banyak sekali PP sehingga diharapkan selesai sesuai mandat ini. Ini suatu reform yang luar biasa," kata Sri Mulyani.