TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menindak tegas penumpang yang kedapatan merokok di Kawasan tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan perjalanan tanpa asap rokok.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan menjalankan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan KTR di angkutan umum. "Ketika petugas kita atau kami mendapatkan penumpang yang merokok di dalam kereta api, maka yang bersangkutan akan diturunkan pada stasiun pertama yang akan dilalui oleh kereta api," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga:
Joni menjelaskan, sejumlah langkah implementasi telah dilakukan PT KAI terkait penerapan larangan merokok di KTR transportasi umum khususnya kereta api.
Adapun dia memerinci, seperti memasang stiker bertuliskan dilarang merokok pada setiap sarana angkutan yang beroperasi, tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, melarang awak sarana yang bertugas untuk tidak merokok di dalam kendaraan, dan memberikan sanksi yang tegas baik kepada petugas maupun penumpang yang kedapatan melanggar.
Bukan hanya itu, lanjut Joni, KAI senantiasa memberikan pengumuman berkala kepada penumpang selama di dalam perjalanan. Bahkan, disediakan safety card yang terdapat di bagian belakang dari tiap-tiap kursi penumpang.
"Ada pocket atau saku di bagian belakang kursi itu kita sediakan safety card. Di situ juga kami sampaikan larangan untuk tidak merokok karena kita komitmen semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok," tuturnya.