TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf menanggapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Fitria mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan Tommy.
"Kami tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan ini," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021.
Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra menggugat Citra Waspphutowa, Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Menurut Fitria, persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah. Ia pun tidak ingin berkomentar lebih banyak. Fitria mengatakan perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.