JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai spesies yang dilindungi. Di dalamnya, ada ikan seperti pari sungai tutul, ikan Batak, sampai arwana Irian.
"Untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan tersebut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Selain itu, penetapan terjadi karena sudah ada pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces)
CITES adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang membahayakan kelestariannya.
Semula, otoritas ini ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Lalu, otoritas beralih ke KKP dan perlu diatur dalam keputusan menteri.
Dari 20 ikan bersirip tersebut, jenis paling banyak yaitu ikan pari, dengan jumlah 8. Rinciannya yaitu pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai,