Lalu sekitar pukul 01.30 pada Jumat dini hari, 15 Januari 2021, pengemudi truk-truk tersebut berhenti untuk istirahat. Kemudian dua truk tersebut bergabung dengan dua truk lainnya di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pukul 02.00 Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai memeriksa truk tersebut dan mengamankan empat buah truk dan barang yang dimuat di dalamnya. Muatan truk tersebut berupa obat obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.
Gatot menjelaskan, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau.
Terkait bagaimana nasib barang bukti penyelundupan alat kesehatan itu nantinya, Gatot menyampaikan Bea Cukai masih memeriksa lebih jauh. “Tim petugas masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut."
BISNIS
Baca: 401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan