TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek memastikan kualitas aset investasi yang dimilikinya sangat baik.
"Kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Kata BP Jamsostek Soal Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Investasi
Per 31 Desember 2020, ujar Utoh, sebanyak 98 persen dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45 atau kelompok 45 saham unggulan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.
Utoh mengatakan mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif, misalnya permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi. Penilaian juga melihat indikator kualitatif, seperti komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, dan update informasi fundamental.
"Mitra investasi yang bekerja sama dengan BP Jamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun, tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing, dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun," kata Utoh.
Ia memastikan pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. "BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, penyidik Kejaksaan Agung menaikkan status kasus BPJS Ketenagakerjaan ke penyidikan.
"Yang jelas menyangkut investasi saham dan reksadana, ada indikasi penyimpangan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Januari 2021.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum dapat menyebutkan besar kisaran kerugian dalam kasus ini. Febrie mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana BP Jamsostek. "Untuk melakukan perhitungan," ucap Febrie.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA