TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang 2020, antara lain kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengutarakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No.1/2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin 18 Januari 2021.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercatat senilai Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP No.49/2020 tentang Relaksasi Iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan dengan akhir 2019.
Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.