TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah tuntutan Badan Perwakilan Anggota atau BPA Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dalam uji materiil Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Putusan MK pada hari ini Kamis 14 Januari 2021. Hakim mengabulkan sejumlah permohonan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera selaku pemohon dan memutuskan dua amar putusan.
Putusan pertama, MK mengabulkan permohonan para pemohon yang terdiri dari tiga poin, yakni menyatakan bahwa frasa "diatur dalam Peraturan Pemerintah" dalam pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, dalam poin kedua, MK menyatakan bahwa frasa tersebut harus diubah menjadi diatur dengan UU, sehingga bunyinya menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU. Oleh karena itu, UU tentang Asuransi Usaha Bersama pun harus segera dibuat.
"Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden untuk menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Anwar dalam persidangan yang dikutip Bisnis pada Kamis 14 Januari 2021.
MK menilai bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review UU Perasuransian. Permohonan yang disampaikan pun dinilai beralasan menurut hukum.