Selain itu, BPA pun menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah tidak sesuai dengan AD Bumiputera.
"Ini akan mengubah total apa yang selama ini terjadi, para Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif," tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, pemohon pun menilai bahwa PP 87/2019 mengatur tata cara penunjukan atau pemilihan direksi dan komisaris, syarat, tugas, serta tanggung jawabnya. Menurut pemohon, aturan tersebut mirip dengan sistem asuransi berbentuk perseroan terbatas (PT), terlebih di dalam Pasal 99 PP tersebut Bumiputera dapat melakukan perubahan bentuk menjadi PT atau koperasi.
Para pemohon pun meminta agar majelis hakim MK mengabulkan permohonannya, yakni menyatakan bahwa frasa "diatur dalam PP" dalam Pasal 6 Ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945, menyatakan bahwa frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan BPA AJB Bumiputera pun dikabulkan.
BACA: Kantor Digeruduk Nasabah, Bumiputera Janji Bayar Klaim di Bawah Rp 10 Juta