TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Bali mulai 11-25 Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu, 6 Januari 2021.
Berikut 7 kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:
1. Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
3. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
4. Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.