Seri B (Rp337 miliar) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75 persen per tahun, jatuh tempo 4 Desember 2023. Terakhir, Seri C (Rp280 miliar) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75 persen per tahun akan jatuh tempo 4 Desember 2025. Nantinya, lewat penerbitan pada awal 2021 ini, PNM berupaya memperkokoh permodalan untuk disalurkan kepada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun demikian, di awal tahun ini PNM juga tengah ditunggu dua surat utang yang jatuh tempo, yakni Sukuk Mudharabah I 2017 Seri D senilai Rp100 miliar yang jatuh tempo pada 31 Januari 2021, dan medium term notes (MTN) XVII 2018 Rp500 miliar yang jatuh tempo pada 15 Maret 2021.
"Benar ada Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo di Januari sebesar Rp100 miliar dan MTN yang jatuh tempo Maret sebesar Rp500 miliar. Pelunasan surat utang tersebut akan dibayarkan melalui kas internal perusahaan," ungkapnya.
Kesungguhan PNM telah dibuktikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menegaskan peringkat “idA+(sy)” untuk sukuk PNM yang jatuh tempo tersebut. Hal ini menilik perseroan memiliki dana kas dan setara kas sebesar Rp2,7 triliun, rata-rata penerimaan angsuran bulanan sebesar Rp2 triliun, dan kelonggaran tarik perbankan dengan total Rp776 miliar di akhir September 2020.