TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan masih terbuka kesempatan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
“Guru PPPK yang sudah terikat di PPPK bisa melamar menjadi CPNS selama dia memenuhi persyaratan menjadi CPNS," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Selasa, 29 Desember 2020. "Nantinya mengikuti seleksi yang sudah ditentukan sesuai prosedur yang dilakukan dan sesuai dengan aturan."
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati guru akan dialihkan seluruhnya menjadi PPPK. Namun, mereka yang terikat masih bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Teguh menjelaskan, guru yang sudah terikat PPPK bisa ikut seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan antara lain masih di bawah 35 tahun dan kualifikasi sesuai.
Namun, karena di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru menjadi tenaga PPPK, artinya kemungkinan guru jadi PNS itu makin kecil. Sehingga lowongan untuk guru PNS juga dibatasi.