Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan gaji guru yang berstatus PPPK setara dengan PNS. “Yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun," ucapnya. Meski begitu, jika ingin dipotong gajinya untuk iuran pensiun, guru dengan status PPPK tetap berhak mendapat pensiun.
Sebelumnya, BKN telah berdiskusi dengan Taspen untuk memungut iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.
“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” ucap Bima.
Dengan adanya formasi 1 juta guru, Bima menyebutkan tidak akan dibuka lagi status guru PNS, dan semua akan menjadi guru PPPK. “Tidak perlu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun jadi nanti semua akan menjadi guru PPPK."
BISNIS
Baca: Tak Ada Rekrutmen Guru PNS Tahun Ini, P2G: Benar-benar Melukai Guru Honorer