KAI saat ini masih membatasi jumlah penumpang angkutan jarak jauh maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia. Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi melalui protokol jaga jarak atau physical distancing.
Untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan penumpang seperti yang ditetapkan pemerintah di masa angkutan tahun baru, KAI menyediakan fasilitas tes antigen di stasiun-stasiun besar, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta. KAI mematok harga tes sebesar Rp 105 ribu per penumpang.
“KAI telah melakukan antisipasi antrean yang mungkin terjadi dengan menata alur layanan rapid antigen dengan teratur,” tutur Joni. KAI juga menyediakan ruang tunggu, mengatur jarak antar-tempat duduk di lokasi pengetesan, mengerahkan petugas keamanan untuk mengatur antrean, dan mengerahkan tenaga kesehatan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PT KAI Catat 40.600 Penumpang pada Puncak Arus Balik Libur Natal