Sejak diluncurkan pada 31 Desember 2019, KKP menerbitkan 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap. Dokumen tersebut terdiri atas 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Zaini mengimbuhkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah meminta Kementerian untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan. Menurut dia, raihan PNBP 2020 tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Trenggono menjelaskan, pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya, tutur dia, nilai seluruh perizinan akan bebas biaya, namun produksi penangkapannya sebagian masuk ke negara melalui PHP.
Baca: KKP Diminta Perkuat Armada untuk Tingkatkan Ekspor Ikan Tuna
FRANCISCA CHRISTY ROSANA