TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat pendapatan negara bukan pajak atau PNBP sumber daya peikanan tangkap pada 2020 sebesar Rp 600,4 miliar. Angka tersebut lebih rendah daripada target yang ditetapkan sebesar Rp 900,3 miliar atau 66,69 persen.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengungkapkan capaian ini lebih besar ketimbang perolehan PNBP pada 2019 yang senilai Rp 521,37 miliar.
Peningkatan terjadi lantaran banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kami inisiasi sejak 2019. Tidak hanya proses cepat selama satu jam, kami buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Zaini menjelaskan, sistem perizinan cepat ini sejalan dengan klausul yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Sistem perizinan cepat diklaim dapat meningkatkan efektivitas pengurusan izin.
Dia berharap, sistem perizinan yang lebih efisien bisa memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha serta berkontribusi mendorong roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19.