TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan progres dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yakin RUU PDP dapat selesai pada awal 2021.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam konferensi virtual, Rabu, 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021,” lanjutnya.
Menurut catatan Bisnis.com, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Adapun, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya ditargetkan selesai pada November 2020, akan tetapi pembahasan terkendala pandemi Covid-19.