TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan restoran-restoran di DKI Jakarta telah membatalkan paket makan malam atau dinner untuk Natal dan tahun baru menyusul diberlakukannya pembatasan jam operasional tempat hiburan hingga perkantoran.
“Paket-paket sudah dibatalkan karena jam operasional dibatasi tidak boleh melebihi pukul 19.00 WIB,” ujar Haryadi saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Desember 2020.
Pembatalan paket Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan kerugian. Tanpa menyebutkan detail potensi kerugian tersebut, Haryadi mengatakan kebijakan ini berimbas langsung terhadap melorotnya jumlah tamu di restoran.
Ia menerangkan, sebelum kebijakan berlaku, restoran dapat menerima tamu hingga 50 persen dari total kapasitas selama pandemi. Namun setelah ketentuan pembatasan jam malam diterapkan, jumlah pengunjung diperkirakan hanya 25 persen dari angka normal.
Musababnya, restoran hanya dapat melayani tamu pada jam makan siang hingga sore.
“Di restoran, hitungannya tamu 100 persen adalah pada saat jam makan siang 11.00-14.00 WIB dan makan malam pukul 18.00-21.00 WIB. Sekarang pandemi dikurangi 50 persen kapasitas, jadi tamu tinggal setengah. Kalau jam malam tidak boleh, berarti restoran hanya menerima tamu 25 persen dari angka normal,” ujar Haryadi.