Pembatasan jam malam sebelumnya merupakan instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan dan perkantoran hingga pukul 19.00 WIB. Luhut juga melarang adanya perayaan malam tahun baru.
Merespons permintaan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Anies membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe pada malam Natal dan tahun baru hingga pukul 19.00 WIB. Dalam surat instruksinya, Anies juga memerintahkan kepala dinas terkait untuk menetapkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan.
Baca: Kementerian Pariwisata Sebar Dana Hibah, Pengusaha Ramai-Ramai Menolak, Kenapa?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA