Pemerintah menetapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. LPI juga tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Sementara produk hukum ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Dengan Keputusan Presiden tersebut maka Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Susunan keanggotaan Pansel itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota. Serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
ANTARA
Baca: Setelah Dapat Pendanaan Seri A, CEO Brodo: Waktunya Kembali ke Meja Kerja