Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Penumpang Wajib Tes Rapid Antigen Dikaji, Harga Jadi Pertimbangan

image-gnews
Petugas memproses hasil sampel tes usap antigen karyawan di laboratorium mini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020. Layanan laboratorium mini tes usap antigen yang menyasar pegawai BPKP, auditor, dan tamu pimpinan BPKP tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas memproses hasil sampel tes usap antigen karyawan di laboratorium mini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020. Layanan laboratorium mini tes usap antigen yang menyasar pegawai BPKP, auditor, dan tamu pimpinan BPKP tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengkaji aturan pemberlakuan kewajiban penumpang angkutan umum jarak jauh menunjukkan dokumen tes rapid Antigen. Harga tes rapid Antigen jadi pertimbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan itu dirembuk bersama Kementerian Kesehatan dalam rapat kemarin. Rapat belum membuahkan keputusan karena pemerintah masih menimbang harga tes rapid jenis antigen.

“Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta penumpang kereta api rute jarak jauh mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 perjalanan.  Kebijakan yang sama berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan kewajiban tes swab PCR bagi warga yang akan bepergian ke Bali menggunakan pesawat  dan tes rapid Antigen untuk perjalanan via darat. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memberlakukan aturan resmi melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020. Menurut Luhut, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus corona selama libur panjang.

Luhut memastikan keputusan rapid Antigen dan swab bukan bentuk pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun, pemerintah menetapkan pengetatan terukur agar klaster-klaster Covid-19 baru tak meruak seusai liburan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

9 jam lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

Fatia Maulidiyanti menyatakan tidak dapat minta maaf karena isi podcast berasal dari temuan yang disampaikan 9 organisasi masyarakat sipil.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

12 jam lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

23 jam lalu

Asia Desk Director the international federasi for human right, Andrea Giorgetta mengikuti persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

The International Federation for Human Right atau FIDH menilai kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia upaya pembungkaman terhadap aktivis HAM


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

Dalam nota pembelaannya, Haris Azhar bertanya apakah diksi Lord memiliki arti yang kotor sehingga Luhut merasa dicemarkan nama baiknya.


Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

Haris Azhar menyatakan poin yang memberatkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yaitu dia tidak menyesali perbuatan.


Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

Pembacaan pleidoi sidang Haris Azhar dalam kasus Luhut hari ini dilakukan terpisah antara terdakwa dan penasihat hukumnya.


Menteri Suharso Ungkap Kondisi Luhut Kian Bugar dan Ikuti Perkembangan di RI

2 hari lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Menteri Suharso Ungkap Kondisi Luhut Kian Bugar dan Ikuti Perkembangan di RI

Suharso menuturkan pada pertemuan itu Luhut mengajarkannya agar tidak lupa bersyukur kepada Sang Pencipta.


Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

3 hari lalu

Salah satu mobil peserta kontes modifikasi mobil Daihatsu Dress Up e-Challenge atau DDeC 2022 pada 3-4 Desember 2022, di Ancol, Jakarta. FOTO: Daihatsu
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan sosialisasi soal aturan modifikasi kendaraan.


Kemenhub Siapkan 46 Ribu Bus dan 206 Unit Kapal Saat Libur Nataru

4 hari lalu

Petugas BPTJ dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan jalan sebuah bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Kegiatan tersebut merupakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelanggaraan angkutan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Petugas juga mengecek sarana penunjang keamanan lainnya mulai dari kondisi rem, lampu, emisi, kondisi mesin martil kaca, sabuk pengaman hingga alat pemadam api ringan atau Apar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 46 Ribu Bus dan 206 Unit Kapal Saat Libur Nataru

Kementerian Perhubungan mulai menyiapkan sarana dan prasarana transportasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.