TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengkaji aturan pemberlakuan kewajiban penumpang angkutan umum jarak jauh menunjukkan dokumen tes rapid Antigen. Harga tes rapid Antigen jadi pertimbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan itu dirembuk bersama Kementerian Kesehatan dalam rapat kemarin. Rapat belum membuahkan keputusan karena pemerintah masih menimbang harga tes rapid jenis antigen.
“Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta penumpang kereta api rute jarak jauh mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 perjalanan. Kebijakan yang sama berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan kewajiban tes swab PCR bagi warga yang akan bepergian ke Bali menggunakan pesawat dan tes rapid Antigen untuk perjalanan via darat. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memberlakukan aturan resmi melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020. Menurut Luhut, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus corona selama libur panjang.
Luhut memastikan keputusan rapid Antigen dan swab bukan bentuk pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun, pemerintah menetapkan pengetatan terukur agar klaster-klaster Covid-19 baru tak meruak seusai liburan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA