TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengkaji pemberlakuan kewajiban penumpang angkutan umum jarak jauh menunjukkan dokumen tes rapid Antigen. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku untuk penumpang angkutan darat tujuan Pulau Bali.
“Kami sedang bahas untuk daerah lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.
Budi mengatakan wacana itu dirembuk bersama Kementerian Kesehatan dalam rapat pada Selasa petang, 15 Desember 2020. Rapat belum membuahkan keputusan lantaran pemerintah masih menimbang harga tes rapid jenis Antigen.
“Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta penumpang kereta api rute jarak jauh mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 perjalanan. Kebijakan yang sama berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.