Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian.
Hedy melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Sehingga, tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya pembangunan.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga diklaim telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.
Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.
Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua.
Baca: Freeport dan Perusahaan Cina Bicarakan Pembangunan Smelter di Halmahera
CAESAR AKBAR