TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang alias tailing untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Hari ini, Freeport mengirim sekitar 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, Papua, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya. Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.
Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika," Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Ia mengatakan pemanfaatan tailing yang telah diolah pun bakal dilakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah untuk Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua.
Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.