Padahal, Dani melanjutkan, pasal ketiga undang-undang perlindungan nelayan semestinya memberikan jaminan terhadap timbulnya risiko dari bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran. Di samping itu, Dani memandang upaya perlindungan terhadap nelayan tidak banyak berubah dan cenderung minim.
Misalnya, fasilitas alat penyedia informasi cuaca, infrastruktur pesisir, alat keselamatan melaut, asuransi, dan penyediaan bantuan sosial bagi keluarga nelayan yang berhenti melaut di masa cuaca ekstrem.
Selain mendesak pemerintah mengimplementasikan beleid tentang perlindungan nelayan, KNTI meminta pemerintah pusat dan daerah menyediakan payung hukum yang kuat untuk memitigasi perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Mengingat dampaknya yang semakin memburuk, langkah-langkah cepat juga perlu diambil untuk mengatasi kedaruratan akibat dampak cuaca ekstrem yang dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir saat ini,” ucap Dani.
Baca: Cuaca Ekstrem di Sejumlah Perairan, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran