TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran untuk mengantisipasi kecelakaan kapal di tengah cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah perairan selama sepekan mendatang. Peringatan itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tertarikh 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem dalam Tujuh Hari ke Depan.
Maklumat berisi beberapa perintah, baik bagi syahbandar maupun nakhoda. "Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar atau SPB sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman,” tutur Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kementerian Perhubungan meminta syahbandar memantau kondisi cuaca melalui situs www.bmkg.go.id sebelum menerbitkan surat berlayar. Hasil pemantauan itu harus disebarluaskan kepada pengguna jasa lewat pengumuman di terminal-terminal atau embarkasi dan debarkasi penumpang.
Maklumat juga berisi perintah kepada nakhoda untuk memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan SPB. Selama berlayar, nakhoda pun wajib mencatat kondisi cuaca enam jam sekali dan menginformasikannya kepada petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat untuk dimasukkan ke log-book.
“Jika cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman dan melaporkannya kepada syahbandar serta SROP,” ucap Ahmad.
Selanjutnya, maklumat menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk menyiapkan kapal-kapal negara. Kapal ini disiagakan untuk memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut.