Data itu juga menyebutkan setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.
Opsi kedua adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Opsi ketiga adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan. Dalam skema ini terdapat haircut sekitar 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun.
Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko membenarkan bahwa akan terdapat manfaat asuransi kecelakaan bagi nasabah yang memilih restrukturisasi polis. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema restrukturisasi tersebut.
"Personal accident ya untuk nasabah ex saving plan. Penyesuaian nilai tunai atau haircut percepatan, detailnya akan diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama." ujar Hexana, awal Desember lalu.
BISNIS
Baca: Tim Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya Siapkan 3 Opsi pembayaran Klaim Nasabah