Lebih lanjut, langkah akselerasi pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM) maupun industri secara individu di dalam KPI dinilai dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
“Penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” ujar Dody.
Selanjutnya, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, tutur dia, juga diyakini dapat mendorong ekspansi perusahaan ke Kl. Sebab, omnibus law dapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kl baru. “Ada lima tantangan yang dihadapi dalam membangun Kl, yakni penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, serta pengelola dan tenant,” sebutnya.
Oleh karena itu, dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, Dody menyebut perlunya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang mengenai penetapan dan pengembangan KPI. “Sehingga tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri bisa menarik investasi untuk masuk ke daerah."
Baca: Kemenperin Ingin Startup Percepat Penerapan Industri 4.0 untuk IKM
CAESAR AKBAR