TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan sebuah kawasan peruntukan industri (KPI) di dalam wilayahnya. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.
“Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik bagi investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020.
Hingga saat ini, total luas KPI di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak, sekitar 50 persen ada di pulau Jawa-Bali. Dari total luas KPI tersebut, dibangun sebanyak 121 kawasan industri (KI) dengan total luas mencapai 53 ribu hektare.
“Kami mencatat, dalam periode lima tahun, muncul 41 KI baru, sehingga totalnya mencapai 121 KI. Jadi, 121 KI ini siap untuk menampung para investor, baik itu dari asing maupun dalam negeri,” ungkap Dirjen KPAII.
Sementara itu, luas lahan kawasan industri naik 47 persen menjadi 53.340 ha dalam lima tahun terakhir. Ia mengatakan sebanyak 38 kawasan industri seluas 14.749 hektare akan dibangun dengan status lahan clean and clear.
Dody juga mengungkapkan, investasi terus mengalir deras ke sektor manufaktur, meskipun di tengah imbas pandemi Covid-19. Per September 2020, nilainya mencapai Rp 210,9 triliun atau naik 37 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ia meyakini aktivitas sektor manufaktur yang berada di dalam kawasan industri akan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.