Berdasarkan penangkapan itu, KPK menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SAF, APM, SWD, AF, AM, dan Suharjito. Dua di antara para tersangka merupakan staf khusus Edhy.
Dalam penangkapan Edhy, KPK mengamankan barang bukti berupa jam jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, dan baju Old Navy. Barang itu dibelanjakan di Hawaii, Amerika, dengan total sekitar Rp 750 juta.
Selepas penetapan tersangka, Edhy menyatakan mundur dari jabatannya sebagai menteri. "Saya mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya. Edhy juga mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA