TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sedang menelusuri jejak aset milik tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, A di luar negeri. Penelusuran jejak aset tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp 22 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menyita aset milik tersangka berupa sebidang tanah, mobil dan uang tunai senilai Rp 13 juta.
"Jadi telah disita dua unit tanah dan bangunan di daerah Serpong dan Parung Panjang, 1 unit mobil Nissan dan uang Rp 13 juta dari Tony yang terima uang dari tersangka A," kata Helmy, Senin, 23 November 2020.
Helmy menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang dari tersangka ke siapapun baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk segera disita. "Kami masih mendalami ke siapa saja aliran dana itu masuk, baik di dalam maupun luar negeri," tuturnya.
Kasus dugaan pembobolan tabungan ini bermula ketika Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku dana tabungannya sebesar Rp 22 miliar hilang. Dana tabungan berjangka yang dibuka sejak 2015 itu hanya tersisa Rp 600.000.
Baca Juga:
Winda Earl yang merupakan atlet e-sport itu kemudian melaporkan kehilangan uang itu ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
BISNIS
Baca: LPS Pastikan Tak Bisa Ganti Uang Nasabah Rp 22 Miliar yang Lenyap di Maybank