Setiap kementerian, lembaga dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha. Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait," ujar Airlangga.
Saat ini 18 kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing.
Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan,Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu Kementerian Kominfo, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Bapeten dan Polri. Seluruh kementerian dan lembaga ini diklaim telah menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.
Baca: Bank Dunia Sebut 3 Syarat Utama Omnibus Law Berhasil Datangkan Investasi