TEMPO.CO, Jakarta - Senior Technical Advisor World Bank Program M. Ridwansyah menyatakan sejak awal pihaknya menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.
“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinkan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata Ridwansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.
Ridwansyah menjelaskan, Bank Dunia yakin bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia. Syaratnya, implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar disusun dengan baik.
Selain itu, syarat yang dibutuhkan adalah penanganan Covid-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainty (ketidakpastian). "Syarat lainnya adalah stabilitas politik,” ujar Ridwansyah.
Akibat pandemi Covid-19, Indonesia mengalami resesi yang salah satunya disebabkan lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran. Aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, regulasi dan birokrasi dapat diperbaiki karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja. “Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-Undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” katanya.