Atas dasar itu, Agus Ruli mengatakan KEPAL mendaftarkan permohonan uji formil ke MK dengan harapan hakim membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Mengingat, peluang Presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja sangat kecil dan hampir tidak memungkinkan.
Karena itu pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja menjadi relevan dan sangat mendesak dilakukan saat ini, mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan rakyat hanya diberikan waktu maksimal 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara. “Selain uji formil, kami juga akan mengajukan uji materil," ujar Agus.
Gugatan tersebut, menurut dia, tidak sekadar untuk membatalkan UU Cipta Kerja, namun juga untuk mengawal independensi MK sebagai Pengawal Konstitusi dalam pelaksanaan dan mengeksekusi putusan, mempertahankan tafsir MK terkait hak-hak konsitusional dalam berbagai Putusan MK yang berlaku final and mengikat.
"Seperti Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU 39/2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK nomor 2140/20/PUU/2014 tentang Uji Materi UU 13/2010 Hortikultura yang dilanggar UU Cipta Kerja", tutup Agus Ruli.
Baca: Temui IMF dan Bank Dunia di Amerika Serikat, Luhut Bahas Omnibus Law
CAESAR AKBAR