TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendaftarkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 19 November 2020.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah mengatakan bahwa pendaftaran Uji Formil ini merupakan langkah hukum dari pandangan dan sikap SPI yang menolak UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini tidak benar-benar bermaksud 'cipta kerja' bagi petani dan nelayan kecil, melainkan merombak UU yang terkait petani dan nelayan tanpa memberikan ruang partisipasi kepada petani dan nelayan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 20 November 2020.
KEPAL terdiri dari SPI, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch (SW), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).
Selain itu juga ada Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
SPI, kata dia, menilai UU Cipta Kerja bersifat diskriminatif sejak proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya. Sehingga, hadirnya beleid tersebut bisa berdampak buruk bagi perlindungan atas hak-hak petani dan nelayan kecil, terbengkalainya cita-cita reforma agraria, tersanderanya kedaulatan pangan, dan melemahnya sistem perkebunan berkelanjutan.