Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembahasan mengenai pajak digital tengah menjadi topik hangat otoritas pajak di dunia sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi memukul penerimaan pajak khususnya yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi karena aktivitas perekonomian yang melemah.
Walhasil, pajak digital digadang-gadang sebagai oase yang mampu mendongkrak penerimaan perpajakan yang performanya sedang menurun. “Semua negara ingin merebut dan mendapatkan bagian dari pajak digital secara adil,” ucapnya.
Indonesia menurut dia memiliki bekal yang mencukupi untuk dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari pajak digital. “Nilai ekonomi digital kita saat ini mencapai US$ 40 miliar, meningkat lima kali lipat dibandingkan posisi 2015, ini kenaikan yang sangat cepat dan berpotensi mendapatkan penerimaan negara yang besar,” kata Sri Mulyani.
Indonesia pun turut ambil bagian untuk mendukung tercapainya konsensus pemajakan ekonomi digital di bawah naungan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Produk dan layanan digital memang tengah digandrungi oleh masyarakat. Perusahaan teknologi iklan global, Criteo S.A dalam hasil studinya mengungkapkan jumlah pengunduhan dan penggunaan aplikasi di Indonesia terus meningkat pesat beberapa waktu terakhir.