TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) getol menjaring pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak berkomitmen untuk proaktif mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang menjual produk dan layanan digital luar negeri ke Indonesia.
“Kami menargetkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital terus bertambah hingga bisa ter-cover semuanya,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 18 November 2020.
Sejak pertama kali digulirkan pada 1 Agustus lalu, DJP telah berhasil menggandeng sejumlah perusahaan digital, over the top (OTT), dan e-commerce yang populer dan jamak digunakan masyarakat. Di antaranya adalah Netflix, Spotify, Google, Facebook, Tokopedia, dan Bukalapak.
Hingga akhir Oktober lalu, perolehan setoran pajak digital yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 195 miliar, meningkat dari realisasi akhir September sebesar Rp 97 miliar.
“Kami melihat perkembangan produk digital ke depan akan semakin besar, pemainnya akan semakin banyak, dan ini potensi yang harus kita optimalkan sekaligus memberikan level of playing field yang sama dan adil untuk penyedia produk digital dalam negeri,” kata Yoga.
Hingga saat ini, total perusahaan yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak digital sebanyak 46 perusahaan. DJP pun optimistis penerimaan PPN yang bersumber dari transaksi produk digital asal luar negeri akan terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.