Ketiga, Kementan mengusulkan impor produk pangan strategis, seperti jagung, kedelai, tapioka dapat dilakukan melalui mekanisme rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Keempat, Kementan mengusulkan peninjauan kembali tarif impor gandum/terigu, tepung ubi kayu/tapioka, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.
Kelima, Kementan mengusulkan importir kedelai dan tapioka wajib menanam dan atau bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan ubi kayu lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.
Keenam, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Berdasarkan data BPS, Kementan mencatat impor sejumlah komoditas strategis pada Januari-September 2020 masih terbilang tinggi yakni untuk gandum sebesar 8 juta ton; ubi kayu 136.889 ton; kedelai 5,7 juta ton; dan tembakau 85.536 ton.
Baca: Di depan DPR, Dirjen Hortikulutura Sampaikan Rencana Gugat Majalah Tempo