TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan enam kebijakan pengendalian impor empat komoditas yakni gandum, tepung ubi kayu/tapioka, kedelai dan tembakau, mengingat tingginya jumlah impor pada komoditas tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian impor ini diharapkan menjadi masukan pada rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Masih tingginya impor beberapa komoditas pertanian strategis, dan dalam rangka mengamankan produksi dalam negeri, menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi, serta mengatur keseimbangan ketersediaan dalam negeri, Kementan akan mengusulkan beberapa kebijakan pengendalian impor," kata Momon dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV di Gedung DPR Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Momon menyebutkan pada poin pertama, Kementan mengusulkan kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan ke dalam golongan barang yang dilarang dan dibatasi.
Kedua, Kementan mengusulkan pengaturan tata niaga produk tanaman pangan dalam satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu kementerian/lembaga. Untuk impor produk olahan, pengaturannya melibatkan kementerian/lembaga terkait.