4. 6 Hal Soal RCEP, Perjanjian Perdagangan Terbesar di Dunia
Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) resmi ditandatangani, Minggu, 15 November 2020. Perjanjian tersebut diteken Cina, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Australia, dan 10 negara ASEAN.
Berikut beberapa hal soal perjanjian RCEP:
1. Proses Hampir Satu Dekade
Setelah melalui proses hampir satu dekade, perundingan kerja sama tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan hal ini menjadi bagian historis bagi Indonesia yang menginisiasi kerja sama tersebut saat bertindak selaku Ketua ASEAN pada 2011.
2. Harapan Bagi Pemulihan Ekonomi
Tercapainya perundingan RCEP tersebut, kata Jokowi, juga menandai komitmen negara-negara terhadap prinsip perdagangan multilateral yang terbuka, adil, dan menguntungkan semua pihak. Lebih penting lagi, bagi dia, hal ini memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi di kawasan.
3. Permulaan
Jokowi juga menyebut penandatanganan perjanjian kerja sama ini hanyalah sebuah permulaan. Setelahnya, negara-negara yang terlibat masih harus berupaya untuk mengimplementasikannya.
"Ini juga membutuhkan komitmen politik pada tingkat tertinggi. Bagi Indonesia, kami masih membuka peluang negara di kawasan untuk bergabung dalam RCEP ini," kata dia.
4. Perjanjian Perdagangan Terbesar di Dunia Luar WTO
RCEP menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang
sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.