Sebelumnya, acara nikahan putri Rizieq ini menuai sorotan publik, lembaga, dan ahli kesehatan. Lembaga seperti Ombudsman misalnya, mengkritik denda administratif Rp 50 juta terhadap Rizieq akibat pelanggaran ini, yang dinilai hanya formalitas.
Tapi, Anies menyebut Pemerintah DKI sudah bekerja sesuai peraturan yang ada. Salah satu bentuknya, menurut Anies, adalah dengan menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ombudsman Sebut Denda Rizieq Shihab Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan