Perusahaan-perusahaan itu memaparkan detail proses pengiriman BBL dari bandara dari balai karantina.
Di samping itu, KKP telah merekomendasikan enam bandara sebagai titik awal pengiriman lobster. Rekomendasi termaktub dalam Surat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020.
Keenam bandara yang disebutkan dalam surat tersebut merupakan bandara di Cengkareng, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.
Ihwal adanya dugaan monopoli yang melibatkan satu badan usaha, Andreau pun menampik. Ia mengatakan saat ini sudah ada satu perusahaan logistik pengiriman BBL yang beroperasi di Surabaya. Perusahaan tersebut, kata Andreau, adalah entitas yang berbeda dengan badan usaha yang melayani pengiriman BBL dari Jakarta.
“KKP full memantau dan memastikan proses di bawah benar-benar terjaga dan mengikuti prosedur,” ucapnya.
Baca: Edhy Prabowo Minta Satgas 115 Bentukan Susi Kawal Industrialisasi Perikanan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA