TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pihak kementerian tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu.
“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 November 2020.
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.
Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman.