Lebih jauh, Wimboh meyakini perkara Maybank bisa diselesaikan secara objektif. Ia pun memastikan uang senilai Rp 20 miliar akan kembali bila nasabah terbukti tidak bersalah. “Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah, ya pasti uangnya kembali,” tuturnya.
Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah aset setelah penetapan dilakukan.
Namun, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menduga ada sejumlah keanehan dalam kasus pembobolan dana Winda dan ibunya. Hotman menduga praktik bank dalam bank yang terjadi pada kasus itu justru melibatkan Winda.
Kecurigaan itu berangkat dari rekening tabungan yang dibuka sejak lama, tapi yang bersangkutan belum menerima kartu ATM dan buku tabungan. Kartu ATM dan buku tabungan itu malah dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Hal ini disebut sebagai kejanggalan karena nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.
Keanehan berikutnya adalah bunga tabungan yang diberikan Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang Maybank tersebut. "Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ucap Hotman.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | HENDARTYO HANGGI
Baca: Selidiki Pembobolan Dana Nasabah Maybank, Polisi Enggan Tanggapi Hotman Paris