TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan tidak akan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.
Yang pasti, kata Awi, kepolisian akan terus menyelidiki keterkaitan korban dan saksi dan barang bukti aliran dana dalam kasus yang berujung pada raibnya dana senilai Rp 22 miliar.
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Dalam kasus ini, tak luput yang diselidiki kepolisian adalah keterkaitan ayah Winda Luardi alias Winda Earl, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. Selain dana tabungan Winda Earl yang merupakan atlet e-sport yang raib, uang milik ibu Winda, Floletta Lizzy Wiguna, juga hilang.
Awi menjelaskan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. "Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.
Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, penyidik akan melakukan olah TKP. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan. "Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan. Karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.