TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan berhati-hati memberikan pernyataan ihwal kasus dugaan pembobolan dana Rp 20 miliar milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Wimboh mengatakan kasus itu sedang ditangani oleh aparat hukum.
Namun, Wimboh mensinyalir terdapat persoalan di balik perkara tersebut. “Mengenai Maybank, pasti ada sesuatu,” ujarnya, dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Kasus Maybank terkuak saat atlet e-sport, Winda Lunardi atau Winda Earl, melaporkan kasus hilangnya uang tabungan sebesar Rp 20 miliar. Mulanya, Winda dan ibunya, Floretta, membuka tabungan berjangka di Maybank Cipulir, Jakarta Selatan pada 2015.
Ia diiming-imingi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT untuk membuka tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen. Winda lalu menyetor modal atas namanya sebesar Rp 15 miliar dan rekening atas nama ibunya Rp 5 miliar.
Alih-alih memperoleh bunga yang diharapkan, Winda malah mendapati uangnya ludes menyisakan duit Rp 600 ribu. Sedangkan sisa uang di rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Padahal menurut hitungannya, nilai tabungan berjangka itu sudah mencapai Rp 22 miliar.
Wimboh mengatakan OJK telah ikut mendalami laporan dugaan pembobolan bank itu. “Namun kami tidak ingin mendahului penegak hukum,” ucapnya.